Barang pesanan adalah barang yang pengadaannya ada dalam tanggung jawab penjual, bukan dalam bentuk satu barang yang telah ditentukan dan terbatas.
- NASABAH menjamin, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para pemegang saham, Direksi serta para Komisaris perusahaan NASABAH telah mengetahui dan memberikan persetujuannya terhadap Akad ini, dan demikian pula NASABAH menjamin karenanya membebaskan BANK dari segala gugatan atau tuntutan yang diajukan oleh Pihak Ketiga terhadap NASABAH.
Sesudah terjadi kesepakatan soal harga, pihak penjual menyebutkan durasi waktu kesanggupan kapan ia akan menyediakan barang tersebut sekaligus menyebutkan tempat serah terima barang.
Barang yang telah ditentukan seperti ini tidak bisa dijadikan obyek dalam jual beli salam.
.
Berbeda dengan khiyar majlis, maka sesungguhnya khiyar majlis bisa masuk pada akad salam.
Landasan Hukum Akad Salam Akad salam disyariatkan berdasarkan Al-Quran, sunnah, dan ijma' para ulama.
Surat al-Baqarah 2 : 275.