Narkotika golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
.
Sedatif Adalah merupakan zat yang dapat mengurangi berfungsinya sistem syaraf pusat.
Semua zat tersebut menimbulkan efek ketagihan yang akan mengakibatkan ketergantungan pada pemakai.
Di Indonesia, narkoba memiliki nama lain Napza Narkotika, Psikontropika dan zat aditif.
penyumbatan pembuluh darah• Ada 4 hal dalam singkatan itu.
narkotika golongan II c.
Pada tanggal 8 oktober 2011.